​Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan rehabilitasi hukum kepada dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Rasnal dan Abdul Muis. Keduanya sebelumnya diberhentikan dengan hormat setelah dinyatakan bersalah di tingkat kasasi karena berinisiatif membantu guru honorer melalui sumbangan sukarela.


​Informasi ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi setelah bertemu dengan Presiden Prabowo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Kamis (13/11/2025) dini hari. Presiden Prabowo baru saja kembali dari kunjungan kerja di Australia.

​"Malam ini, setelah koordinasi dengan Mensesneg, kami mengantar beliau ke Halim untuk bertemu dengan Bapak Presiden. Alhamdulillah, tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada kedua orang tersebut," jelas Dasco, seperti dikutip dari siaran YouTube Sekretariat Presiden.

Baca juga : Anggota DPR Mendesak Negara Introspeksi atas Pemecatan Guru yang Membantu Honorer

​Menurut Dasco, keputusan pemberian rehabilitasi hukum ini diambil setelah menanggapi aspirasi masyarakat yang tersebar luas di media sosial. Selain itu, Dasco menambahkan, "Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal hari ini diantar ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Kemudian, teman-teman DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tadi datang mengantarkan ke DPR RI dan kami terima."

​Dengan adanya rehabilitasi ini, Dasco memastikan bahwa nama baik serta hak-hak kedua guru di Luwu Utara tersebut akan sepenuhnya dipulihkan. "Dan dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat serta hak-hak kedua guru ini semoga berkah," tuturnya.


​Latar Belakang Kasus yang Menarik Perhatian Publik

​Dua guru, Rasnal dan Abdul Muis, yang telah mengabdi puluhan tahun sebagai guru, sempat kehilangan status mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Kejadian ini merupakan buntut dari pungutan sebesar Rp 20.000 yang mereka inisiasi untuk membantu rekan-rekan guru honorer.

Baca juga : Siswi SMA Asal Tangerang yang Hilang Selama Seminggu Ditemukan di Jakarta Pusat

​Meskipun bertujuan baik untuk menolong guru honorer, tindakan tersebut justru membawa mereka ke ranah hukum hingga persidangan, dan akhirnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA). 

Kasus ini pun sontak menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk PGRI yang mendesak agar negara memberikan perlindungan hukum bagi para guru.

​Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin, menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada tahun 2018. Saat itu, Rasnal dan Abdul Muis, bersama dengan komite sekolah, menyepakati pengumpulan iuran sukarela sebesar Rp 20.000 per bulan dari orang tua siswa. 

Dana tersebut dimaksudkan untuk membantu guru honorer yang tidak terdaftar di Dapodik. "Saya hanya ingin membantu sekolah, tapi akhirnya dianggap melanggar hukum," ujar Muis dengan nada lirih, seperti dikutip pada Senin (10/11/2025).

Source : kompas.com