Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, menyarankan agar negara melakukan introspeksi mendalam menyikapi kasus pemberhentian tidak hormat (PTDH) terhadap dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Rasnal dan Abdul Muis.
Lalu menilai bahwa kasus pemecatan kedua guru tersebut menunjukkan adanya kekakuan birokrasi dan minimnya empati pemerintah terhadap para pendidik. Kedua guru itu diberhentikan setelah berupaya membantu guru honorer yang sudah berbulan-bulan tidak menerima gaji dengan mengumpulkan iuran sebesar Rp 20 ribu.
"Negara seharusnya introspeksi: guru honorer dibiarkan tidak gajian berbulan-bulan akibat masalah administrasi dapodik, tetapi justru ada yang dipenjara dan diberhentikan karena berusaha membantu mereka? Pemerintah semestinya menjamin hak-hak mereka secara adil, bukan malah memenjarakan dan memberhentikan," tegas Lalu dalam keterangannya pada Rabu (12/11/2025).
Baca juga : Ditjen Imigrasi Resmikan 18 Kantor Baru di Sejumlah Provinsi
Menurut Lalu, tindakan yang dilakukan kedua guru tersebut merupakan aksi solidaritas dan kemanusiaan, bukan upaya untuk memperkaya diri. Ia menekankan bahwa semangat membantu rekan sesama guru yang gajinya tertunda hingga 10 bulan seharusnya tidak serta merta dipersepsikan sebagai pelanggaran hukum.
Sebaliknya, tindakan ini dianggap menunjukkan kepedulian dan tanggung jawab moral dari para tenaga pendidik di lapangan yang harus berjuang di tengah segala keterbatasan. Lalu menegaskan bahwa sudah seharusnya negara hadir dengan kebijakan yang adil, manusiawi, dan berpihak pada pendidik, alih-alih menambah beban mereka.
Komisi X DPR Minta Keputusan PTDH Dikaji Ulang
Lalu memastikan bahwa Komisi X DPR akan mendesak pemerintah, khususnya Kemendikdasmen, dan pemerintah daerah untuk meninjau kembali keputusan pemberhentian kedua guru tersebut.
Selain itu, Komisi X juga berencana meminta klarifikasi serta langkah korektif dari pemerintah untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Baca juga : Warga Purwokerto Mengungsi ke Hotel Akibat Banjir
"Kami sepenuhnya mendukung aspirasi para guru di Luwu Utara yang menuntut keadilan. Kami akan meminta penjelasan dari pihak terkait agar keputusan PTDH ini dapat dikaji ulang secara bijaksana dan proporsional," terang Lalu.
Anggota DPR ini juga mengingatkan bahwa kasus ini menjadi cerminan ketidakadilan yang masih terjadi dalam sistem penggajian dan pendataan guru honorer. Banyak guru di berbagai pelosok negeri yang telah bekerja dengan totalitas, namun masih harus menghadapi gaji yang minim dan status kerja yang tidak jelas.
Untuk itu, Lalu mengajak semua pihak yang berkepentingan untuk mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar berpegang pada formalitas hukum semata.




0 Komentar