Jakarta — Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memperluas jangkauan layanannya dengan mendirikan 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi di Indonesia.
Langkah ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) dalam mengakses layanan keimigrasian, seperti pembuatan paspor, izin tinggal, dan pelayanan administratif lainnya.
Pembentukan kantor baru ini mengacu pada surat keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1621/M.KT.01/2025 tertanggal 4 November 2025.
Dengan penambahan tersebut, Ditjen Imigrasi berharap bisa memperkuat fungsi pelayanan publik sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan serta penegakan hukum keimigrasian di seluruh wilayah Indonesia.
Baca juga : Siswa Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jalani Operasi Plastik, Kini dalam Masa Pemulihan
Berikut daftar 18 kantor imigrasi baru yang dibentuk :
- Kantor Imigran Kelas I TPI Morowali – Sulawesi Tengah
- Kantor Imigran Kelas I Non TPI Blora – Jawa Tengah
- Kantor Imigran Kelas II TPI Kulon Progo – D.I. Yogyakarta
- Kantor Imigran Kelas II Non TPI Purworejo – Jawa Tengah
- Kantor Imigran Kelas II Non TPI Lombok Timur – Nusa Tenggara Barat
- Kantor Imigran Kelas II Non TPI Garut – Jawa Barat
- Kantor Imigran Kelas II Non TPI Tegal – Jawa Tengah
- Kantor Imigran Kelas III Non TPI Bengkulu Utara – Bengkulu
- Kantor Imigran Kelas III Non TPI Bantaeng – Sulawesi Selatan
- Kantor Imigran Kelas III Non TPI Lubuklinggau – Sumatera Selatan
- Kantor Imigran Kelas III Non TPI Bone – Sulawesi Selatan
- Kantor Imigran Kelas III Non TPI Pasuruan – Jawa Timur
- Kantor Imigran Kelas III Non TPI Pohuwato – Gorontalo
- Kantor Imigran Kelas III Non TPI Padang Sidimpuan – Sumatera Utara
- Kantor Imigran Kelas III Non TPI Klungkung – Bali
- Kantor Imigran Kelas III Non TPI Tabanan – Bali
- Kantor Imigran Kelas III Non TPI Tapanuli Utara – Sumatera Utara
- Kantor Imigran Kelas III Non TPI Mempawah – Kalimantan Barat
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyampaikan bahwa penambahan kantor baru ini merupakan bentuk komitmen pihaknya untuk menghadirkan layanan yang lebih cepat dan merata.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat di daerah yang memiliki kebutuhan tinggi terhadap layanan keimigrasian dapat terlayani dengan baik,” ujar Yuldi Yusman dalam keterangan resminya, Rabu (12/11/2025).
Baca juga : MRT Jakarta Hadirkan Inovasi Pembayaran Baru: Gantungan Kunci Multifungsi yang Bisa Diisi Saldo Lewat Ponsel
Sebelumnya, total kantor imigrasi di Indonesia berjumlah 133 unit. Dengan kehadiran 18 kantor baru, kini Ditjen Imigrasi memiliki 151 kantor imigrasi yang tersebar di berbagai wilayah.
Penambahan ini tidak hanya memberi manfaat bagi warga negara Indonesia dalam mengurus paspor dan dokumen keimigrasian, tetapi juga memudahkan pelayanan bagi warga negara asing yang tinggal di Indonesia.
Dengan cakupan yang lebih luas, kegiatan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian diharapkan bisa dilakukan lebih optimal dan merata hingga ke daerah terpencil.
“Kami percaya, dengan adanya kantor-kantor baru ini, pelayanan imigrasi akan semakin berkualitas. Pemerataan layanan dan peningkatan koordinasi antar instansi juga akan memperkuat kinerja kami dalam melaksanakan tugas keimigrasian,” pungkas Yuldi.
Source : detik.com




0 Komentar